Dinas Kesehatan Samosir bersama Dinkes Sumut Gelar Rakor Bahas Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

    Dinas Kesehatan Samosir bersama Dinkes Sumut Gelar Rakor Bahas Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

    SAMOSIR-Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Samosir menggelar pertemuan dan koordinasi tentang pembuatan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Samosir bertempat Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/8/2023).

    Pertemuan tersebut dihadiri Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, Bagian Hukum Kasatpol PP, Bappeda Litbang, Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Hadrianus Sinaga,   Kementerian Agama Kabupaten Samosir, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan jajaran Dinas Kesehatan Provsu.

    Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan Samosir sebagai destinasi pariwisata, dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan demikian Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.

    "Maka dalam kesempatan ini kita akan berdiskusi untuk memperkaya dan mempertajam draf ranperda terntang Kawasan Tanpa Rokok", kata Hotraja.

    Hotraja menambahkan hendaknya penyusunan ranperda ini menjadi prioritas dengan berbagai kajian sehingga bisa diimplementasikan di lapangan untuk mendukung Samosir sebagai kawasan destinasi super prioritas yang memberi kenyamanan bagi para wisatawan.

    Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih, SKM, M.Sc, MA dalam sambutannya mengatakan Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34, 2% (2007), menjadi 39, 3 (2013), dan 48, 8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum.

    Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda.

     Novita menjelaskan, saat ini dari 33 Kab/Kota yang ada di Sumut, baru 14 Kab/Kota yang memiliki Perda KTR.

    "Maka advokasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda agar penegakannya berjalan lebih baik didukung aturan yang berkekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberi efek jera dan kepatuhan masyarakat", tutupnya.

    Pada pertemuan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia yang memaparkan Advokasi dan Mekanisme Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Lamhot Nainggolan, SH, MH.

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT Ke-78 RI, Lomba Gerak Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terima Anugerah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Wakil Bupati Samosir Hadir Pelantikan Siska Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Samosir Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
    Ditandai Penandatangan Bersama, Ranperda APBD Kabupaten Samosir 2024 Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah
    Sambut Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten Samosir Serahkan Hewan Qurban Bagi Umat Muslim
    Penertiban Keramba Jaring Apung Tahap Satu Selesai, Pemerintah Kabupaten Samosir Akan Lanjutkan Tahup II
    Ketua Komnas Perlindungan Anak Serahkan Penghargaan Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir
    Hadiri Pelantikan PGPI Kabupaten Samosir,  Bupati Samosir Harapkan Sinergitas dan Komunikasi yang Baik
    Terima Pengelolaan Sementara Objek Wisata Sibea-Bea, Bupati Samosir Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian PUPR
    Buka Pendaftaran Bursa Calon Bupati, Sang Energi Baru Freddy Situmorang Daftar ke PDI-P
    Bupati Samosir Lanjutkan Program Bunga Desa dengan Ngantor di Hutaginjang dan Sigaol Marbun
    Bergerak bersama Semarakkan Merdeka Belajar, Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2023
    Jalin Silaturahmi dengan Irdiv I Kostrad, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Ulosi Brigjen Agus FY, Brigjen Agung dan Danbrigif PR17
    Bupati Vandiko Timotius Gultom dan Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Samosir
    Ditandai Penandatangan Bersama, Ranperda APBD Kabupaten Samosir 2024 Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah
    Optimalkan Pelayanan Publik, Bupati Samosir Ngantor di Desa Simbolon Purba dan Berikan Bantuan Kepada Siswa-Siswi Kurang Mampu

    Ikuti Kami